ETIKOLEGAL BIDAN DI KOMUNITAS



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau apabila seorang bidan merugikan pasien tidak menutup kemungkinan di meja hijaukan. Bahkan didukung semakin tinggi peran media, baik media masa maupun elektronik dalam menyoroti berbagai masalah yang timbul dalam pelayanan kebidanan, merupakan hal yang perlu diperhatikan dan perlu didukung pemahaman bidan mengenai kode etik profesi bidan dan hukum kesehatan, dasar kewenangan dan aspek hukum legal dalam pelayanan kebidanan. 
Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang komperehensif dan interegratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. Kode etik profesi bidan merupakan suatu disiplin ilmu yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan professional bidan.
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. ( Lang,1979 )
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan.
Profesi kebidanan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.

B.       RUMUSAN MASALAH
Dewasa ini banyak mahasiswa kebidanan yang kurang mengetahui standar kompetensi yang harus di capai dan harus di miliki seorang bidan, padahal di dalam praktik yang sesungguhnya amat sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk mengetahui apa standar kompetensi yang harus di capai dan di miliki seorang bidan.

C.      TUJUAN PENULISAN
1.        Mengetahui pengetahuan dasar dan keterampilan dasar dalam asuhan pada Balita
2.        Mengetahui pengetahuan dasar dan pengetahuan tambahan dalam asuhan pada komunitas
3.        Mengetahui keterampilan dasar dan keterampilan tambahan dalam asuhan pada komunitas
4.        Mengetahui pengetahuan dasar dalam asuhan pada gangguan reproduksi
5.        Mengetahui keterampilan dasar dan keterampilan tambahan dalam asuhan pada gangguan reproduksi

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konsep Kebidanan Komunitas
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang diberikannya dengan maksud untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga berkualitas, bahagia dan sejahtera.
1.       Pengertian/ Definisi
Konsep merupakan kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan  berasal dari kata bidan“. Menurut kesepakatan antara ICM; IFGO dan WHO tahun 1993, mengatakan bahwa bidan (midwife) adalah “seorang yang telah mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh Pemerintah setempat, telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat izin melakukan praktek kebidanan” (Syahlan, 1996 : 11).
Bidan di Indonesia (IBI) adalah “ seorang wanita yang mendapat pendidikan kebidanan formal dan lulus serta terdaftar di badan resmi pemerintah dan mendapat izin serta kewenangan melakukan kegiatan praktek mandiri” (50 Tahun IBI). Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu melahirkan, tugas yang diembankan sangat mulia dan juga selalu setia mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan diakui sebagai profesional yang bertanggungjawab yang bekerja sebagai mitra prempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan di bawahtanggung jwabnya sendiri dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan bayi.
Kebidanan (Midwifery)  mencakup pengetahuan yang dimiliki dan kegiatan pelayanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi. (Syahlan, 1996 : 12). Komunitas berasal dari bahasa Latin yaitu “Communitas” yang berarti kesamaan, dan juga “communis” yang berarti sama, publik ataupun banyak. Dapat diterjemahkan sebagai kelompok orang yang berada di suatu lokasi/ daerah/ area tertentu (Meilani, Niken dkk, 2009 : 1). Menurut Saunders (1991) komunitas adalah tempat atau kumpulan orang atau sistem sosial.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan definisi Kebidanan Komunitas sebagai segala aktifitas yang dilakukan oleh bidan untuk menyelamatkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Pengertian kebidanan komunitas yang lain menyebutkan upaya yang dilakukan Bidan untuk pemecahan terhadap masalah kesehatan Ibu dan Anak balita di dalam keluarga dan masyarakat. Kebidanan komunitas adalah pelayanan kebidanan profesional yang ditujukan kepada masyarakat dengan penekanan pada kelompok resiko tinggi, dengan upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal melalui pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, menjamin keterjangkauan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dan melibatkan klien sebagai mitra dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kebidanan (Spradly, 1985; Logan dan Dawkin, 1987 dalam Syafrudin dan Hamidah, 2009 : 1)
Pelaksanaan pelayanan kebidanan komunitas didasarkan pada empat konsep utama dalam pelayanan kebidanan yaitu : manusia, masyarakat/ lingkungan, kesehatan dan pelayanan kebidanan yang mengacu pada konsep paradigma kebidanan dan paradigma sehat sehingga diharapkan tercapainya taraf  kesejahteraan hidup masyarakat (Meilani, Niken dkk, 2009 : 8).
Sebagai bidan yang bekerja di komunitas maka bidan harus memahami perannya di komunitas, yaitu :
a.        Sebagai Pendidik
Dalam hal ini bidan berperan sebagai pendidik di masyarakat. Sebagai pendidik, bidan berupaya merubah perilaku komunitas di wilayah kerjanya sesuai dengan kaidah kesehatan. Tindakan yang dapat dilakukan oleh bidan di komunitas dalam berperan sebagai pendidik masyarakat antara lain dengan memberikan penyuluhan di bidang kesehatan khususnya kesehatan ibu, anak dan keluarga. Penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti ceramah, bimbingan, diskusi, demonstrasi dan sebagainya yang mana cara tersebut merupakan penyuluhan secara langsung. Sedangkan penyuluhan yang tidak langsung misalnya dengan poster, leaf let, spanduk dan sebagainya.
b.        Sebagai Pelaksana (Provider)
Sesuai dengan tugas pokok bidan adalah memberikan pelayanan kebidanan kepada komunitas. Disini bidan bertindak sebagai pelaksana pelayanan kebidanan. Sebagai pelaksana, bidan harus menguasai pengetahuan dan teknologi kebidanan serta melakukan kegiatan sebagai berikut :
1)      Bimbingan terhadap kelompok remaja masa pra perkawinan.
2)      Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas, menyusui dan masa interval dalam keluarga.
3)      Pertolongan persalinan di rumah.
4)      Tindakan pertolongan pertama pada kasus kebidanan dengan resiko tinggi di keluarga.
5)      Pengobatan keluarga sesuai kewenangan.
6)      Pemeliharaan kesehatan kelompok wanita dengan gangguan reproduksi.
7)      Pemeliharaan kesehatan anak balita.
c.        Sebagai Pengelola
Sesuai dengan kewenangannya bidan dapat melaksanakan kegiatan praktek mandiri. Bidan dapat mengelola sendiri pelayanan yang dilakukannya. Peran bidan di sini adalah sebagai pengelola kegiatan kebidanan di unit puskesmas, polindes, posyandu dan praktek bidan. Sebagai pengelola bidan memimpin dan mendayagunakan bidan lain atau tenaga kesehatan yang pendidikannya lebih rendah.
Contoh : praktek mandiri/ BPS
d.       Sebagai Peneliti
Bidan perlu mengkaji perkembangan kesehatan pasien yang dilayaninya, perkembangan keluarga dan masyarakat. Secara sederhana bidan dapat memberikan kesimpulan atau hipotersis dan hasil analisanya. Sehingga bila peran ini dilakukan oleh bidan, maka ia dapat mengetahui secara cepat tentang permasalahan komuniti yang dilayaninya dan dapat pula dengan segera melaksanakan tindakan.
e.        Sebagai Pemberdaya
Bidan perlu melibatkan individu, keluarga dan masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang terjadi.  Bidan perlu menggerakkan individu, keluarga dan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya pemeliharaan kesehatan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.
f.         Sebagai Pembela klien (advokat)
Peran bidan sebagai penasehat didefinisikan sebagai kegiatan memberi informasi dan sokongan kepada seseorang sehingga mampu membuat keputusan yang terbaik dan memungkinkan bagi dirinya.
g.        Sebagai Kolaborator
Kolaborasi dengan disiplin ilmu lain baik lintas program maupun sektoral
h.        Sebagai Perencana
Melakukan bentuk perencanaan pelayanan kebidanan individu dan keluarga serta berpartisipasi dalam perencanaan program di masyarakat luas untuk suatu kebutuhan tertentu yang ada kaitannya dengan kesehatan. (Syafrudin dan Hamidah, 2009 : 8)
Dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat bidan sewaktu – waktu bekerja dalam tim, misalnya kegiatan Puskesmas Keliling, dimana salah satu anggotanya adalah bidan.

B.       Kode Etik Bidan
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:
  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
a.         Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.        Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e.         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
f.         Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a.         Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.        Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.

c.         Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.

C.      Teori Standar Kompetensi Pada Balita
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
1.      Pengetahuan Dasar
a.       Keadaan kesehatan bayi dan anak di indonesia, meliputi : angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian.
b.      Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak.
c.       Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
d.      Kebutuhan fisik dan psikososial anak
e.       Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
f.       Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak.
g.      Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian imunisasi
h.      Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal seperti : gumoh/regurgitasi, diaper rash, dll serta penatalaksanaannya.
i.        Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak
j.        Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaanya.
k.      Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak didalam dan diluar rumah serta upaya pencegahannya.
l.        Kegawat daruratan pada bayi dan anak dan penatalaksanaannya.
2.      Keterampilan Dasar
a.       Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak.
b.      Melaksanakan penyuluhan pada orang tentang pencegahan bahaya-pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
c.       Melaksanakan pemberian imunisasi pada  bayi dan anak
d.      Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
e.       Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus.
f.       Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
g.      Melakukan pengobatan sesuai kewenanangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak.
h.      Menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan.
i.        Melakukan pemeriksaan secara berkala pada bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
j.        Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi.
k.      Tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dari kecelakaan.
l.        Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.

D.      Teori Standar Kompetensi Pada Kebidanan Komunitas
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
1.      Pengetahuan Dasar
a.       Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
b.      Masalah kebidanan komunitas
c.       Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dan masyarakat
d.      Strategi pelayanan kebidanan komunitas
e.       Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas
f.       Upaya peningkatan dan pemeliharaaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
g.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
h.      Sistem pelayan kesehatan ibu dan anak.
2.      Pengetahuan Tambahan
a.       Kepemimpinan untuk semua
b.      Pemasaran sosial
c.       Peran serta masyarakat (PSM)
d.      Audit maternal perinatal
e.       Perilaku kesehatan masyarakat
f.       Program-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak

3.      Keterampilan Dasar
a.       Melakukan pengelolahan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi baliat dan KB di masyarakat.
b.      Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak
c.       Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes.
d.      Mengelola pondok bersalin desa (polindes)
e.       Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, dan laktasi bayi dan balita.
f.       Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak.
g.      Melaksanakan penyuluhan dan koseling kesehatan.
h.      Melaksanakan pencatatan dan pelaporan
4.      Keterampilan Tambahan
a.       Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b.      Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi
c.       Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya
d.      Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna

E.       Asuhan Pada Ibu/Wanita Dengan Gangguan Reproduksi
Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
1.      Pengetahuan Dasar
a.       Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
b.      Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi
c.       Tanda, gejala dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi : keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

2.      Keterampilan Dasar
a.       Mengidentifikasi masalah dan kelainan sistem reproduksi
b.      Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna)
c.       Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
d.      Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenanangan pada gangguan sistem reproduksi meliputi : keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
e.       Mikroskop dan pengguanaanya
f.       Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.
3.      Keterangan Tambahan
a.       Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina
b.      Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear.

F.       Studi Kasus
Karawang (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengatakankasus gizi buruk di daerah itu tercatat 63 kasus, turun drastis dibandingkan pada tahun 2010 yang mencapai 113 kasus.
Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan setempat, Sri Sugihartati, Kamis, mengaku pihaknya terus berusaha menurunkan jumlah kasus gizi buruk yang ada di daerahnya dengan berbagai cara.
Di antara cara tersebut ialah dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dan melakukan pemberian makanan tambahan khusus bagi anak usia bawah lima tahun (balita) yang mengalami gizi buruk dari keluarga tidak mampu. 
Pemberian makanan itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Kesehatan setempat dalam menurunkan kasus gizi buruk.
Melalui bidan-bidan desa atau kader Posyandu, masyarakat yang tidak mampu memiliki balita gizi buruk bisa mendapatkan pemberian makanan tambahan. Pemberian makanan tambahan itu dilakukan selama tiga bulan ke depan. 
"Khusus keluarga yang mampu tetapi mempunyai anak yang gizi buruk, kami selalu melakukan penyuluhan-penyuluhan," katanya, di Karawang.
Mengenai jumlah kasus gizi buruk di Karawang, Sri mengaku tidak kurang hapal jumlahnya. Tetapi Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang, Nurdin Hidayat, saat dihubungi Antara, menyebutkan jumlah kasus gizi buruk di daerahnya sebanyak 63 kasus. 
Jika dibandingkan dengan tahun 2010, terjadi penurunan cukup drasti antara kasus gizi buruk di Karawang tahun ini dengan tahun 2010. 
Sebab pada 2010 tercatat 113 bayi berusia balita di Karawang yang masuk kategori balita bergizi buruk, sesuai dengan data dalam kegiatan Bulan Penimbangan Balita selama 2010.
Pembahasan
Penyebab Kasus Bayi dan Balita Gizi Buruk
1.      Kurangnya pemberian ASI Ekslusif.
2.      Kurangnya pengetahuan ibu tentang pentingnya ASI.
3.      Kurangnya pengetahuan ibu tentang dampak dari tidak menyusui.
4.      Kurangnya pengetahuan ibu tentang Gizi
5.      Faktor Ekonomi Keluarga.
6.      MP-ASI yang kurang dan tidak bergizi.
7.      Faktor budaya, Bayi disapih sebelum waktunya.
8.      Kebersihan diri kurang dan lingkungan kotor.
Kewajiban seorang bidan Terhadap Kasus Bayi dan Balita Gizi Buruk
Bila ditemukan bayi dan balita yang dicurigai gizi buruk dari masyarakat, segera lakukan :
1.        Penimbangan berat badan secara teratur
2.        Pengukuran panjang /tinggi badan dan/atau pemeriksaan tanda khusus
3.        Pembandingan hasil pengukuran dengan buku rujukan penilaian status gizi menurut BB/TB
4.        Bila kategori BB/TB sangat kurus dan/atau lebih dari satu tanda klinis, maka balita disebut gizi buruk.
5.        Pemberian Asuhan dan Konseling kepada Ibu dan Keluarga tentang gizi buruk serta penanganannya.
6.        Kasus balita gizi buruk dirawat sesuai prosedur tetap yang berlaku di puskesmas
7.        Dilakukan rujukan segera ke pusat pelayanan gizi/Rumah Sakit terdekat.


















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Standar sangat diperlukan dalam pelayanan kebidanan. Standar sangat membantu bidan untuk mencapai asuhan yang berkualitas. Berdasarkan pembahasan di atas kiranya kita dapat memahami bahwa sangat pentingnya kita untuk mempelajari standar dalam praktik kebidanan, karena standar merupakan acuan bagi seorang bidan dalam memberikan pelayanannya.

B.       Saran
Dari pembahasan di atas kiranya pembaca khususnya mahasiswa kesehatan menyadari bahwa sangat pentingnya untuk mempelajari standar kompetensi kebidanan karena standar tersebut menjadi tolak ukur atau pedoman bagi seorang bidan dalam menjalankan tugasnya.
















DAFTAR PUSTAKA

Franz magnis,Suseno.1987.Etika Dasar Masalah – Masalah Pokok Filsafat Moral.Yogyakarta:KANISIUS
Suryani soepardan,Dadi anwar hadi.2007.Etika Kebidanan & Hukum Kesehatan. Jakarta:ECG
Notoatmojo, Soekidjo.2010. Etika dan Hukum Kesehatan.Jakarta:PT Asdi Mahasatya.


Comments