BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ketika
masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau apabila seorang
bidan merugikan pasien tidak menutup kemungkinan di meja hijaukan. Bahkan
didukung semakin tinggi peran media, baik media masa maupun elektronik dalam
menyoroti berbagai masalah yang timbul dalam pelayanan kebidanan, merupakan hal
yang perlu diperhatikan dan perlu didukung pemahaman bidan mengenai kode etik
profesi bidan dan hukum kesehatan, dasar kewenangan dan aspek hukum legal dalam
pelayanan kebidanan.
Untuk itu
dibutuhkan suatu pedoman yang komperehensif dan interegratif tentang sikap dan
perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. Kode etik profesi bidan
merupakan suatu disiplin ilmu yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu
pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan
professional bidan.
Kebidanan adalah ilmu
yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang
terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan,
ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu
manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi,
hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut
meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan
konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni
dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada
manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan
proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan
keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. ( Lang,1979 )
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta
meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya
tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan.
Profesi
kebidanan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat
memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang
dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari
tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan
dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya
berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan
etika.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dewasa ini
banyak mahasiswa kebidanan yang kurang mengetahui standar kompetensi yang harus
di capai dan harus di miliki seorang bidan, padahal di dalam praktik yang
sesungguhnya amat sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk mengetahui apa
standar kompetensi yang harus di capai dan di miliki seorang bidan.
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui pengetahuan dasar dan
keterampilan dasar dalam asuhan pada Balita
2.
Mengetahui pengetahuan dasar dan
pengetahuan tambahan dalam asuhan pada komunitas
3.
Mengetahui keterampilan dasar dan
keterampilan tambahan dalam asuhan pada komunitas
4.
Mengetahui pengetahuan dasar dalam
asuhan pada gangguan reproduksi
5.
Mengetahui keterampilan dasar dan
keterampilan tambahan dalam asuhan pada gangguan reproduksi
BAB II
PEMBAHASAN
Pelayanan kebidanan merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan
kesehatan keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan
layanan yang diberikan oleh bidan sesuai dengan
kewenangan yang diberikannya dengan maksud untuk meningkatkan kesehatan ibu dan
anak dalam rangka tercapainya keluarga berkualitas, bahagia dan sejahtera.
1. Pengertian/ Definisi
Konsep merupakan kerangka ide yang mengandung
suatu pengertian tertentu. Kebidanan
berasal dari kata “bidan“. Menurut kesepakatan antara ICM;
IFGO dan WHO tahun 1993, mengatakan bahwa bidan (midwife) adalah “seorang yang telah mengikuti
pendidikan kebidanan yang
diakui oleh Pemerintah setempat, telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan
lulus serta terdaftar atau mendapat izin melakukan praktek kebidanan”
(Syahlan, 1996 : 11).
Bidan di
Indonesia (IBI) adalah “ seorang wanita yang mendapat pendidikan kebidanan formal
dan lulus serta terdaftar di badan resmi pemerintah dan mendapat izin serta
kewenangan melakukan kegiatan praktek mandiri” (50 Tahun IBI). Bidan lahir
sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu melahirkan,
tugas yang diembankan sangat mulia dan juga selalu setia mendampingi dan
menolong ibu dalam melahirkan sampai sang ibu dapat merawat bayinya dengan
baik. Bidan diakui
sebagai profesional yang bertanggungjawab yang bekerja sebagai mitra prempuan
dalam memberikan dukungan yang diperlukan, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post
partum, melakukan pertolongan persalinan di
bawahtanggung jwabnya sendiri dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan
bayi.
Kebidanan
(Midwifery) mencakup pengetahuan yang dimiliki dan kegiatan pelayanan
untuk menyelamatkan ibu dan bayi. (Syahlan, 1996 : 12). Komunitas berasal
dari bahasa Latin yaitu “Communitas” yang berarti kesamaan, dan juga “communis”
yang berarti sama, publik ataupun banyak. Dapat diterjemahkan sebagai kelompok
orang yang berada di suatu lokasi/ daerah/ area tertentu (Meilani, Niken dkk,
2009 : 1). Menurut Saunders (1991) komunitas adalah
tempat atau kumpulan orang atau sistem sosial.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan definisi Kebidanan Komunitas sebagai
segala aktifitas yang dilakukan oleh bidan untuk
menyelamatkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Pengertian kebidanan komunitas yang lain
menyebutkan upaya yang dilakukan Bidan untuk
pemecahan terhadap masalah kesehatan Ibu dan Anak balita di dalam keluarga dan
masyarakat. Kebidanan komunitas adalah
pelayanan kebidanan
profesional yang ditujukan kepada masyarakat dengan penekanan pada kelompok
resiko tinggi, dengan upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal melalui
pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, menjamin keterjangkauan pelayanan
kesehatan yang dibutuhkan dan melibatkan klien sebagai mitra dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kebidanan (Spradly,
1985; Logan dan Dawkin, 1987 dalam Syafrudin dan Hamidah, 2009 : 1)
Pelaksanaan pelayanan kebidanan komunitas didasarkan
pada empat konsep utama dalam pelayanan kebidanan yaitu :
manusia, masyarakat/ lingkungan, kesehatan dan pelayanan kebidanan yang
mengacu pada konsep paradigma kebidanan dan
paradigma sehat sehingga diharapkan tercapainya taraf kesejahteraan hidup
masyarakat (Meilani, Niken dkk, 2009 : 8).
a.
Sebagai
Pendidik
Dalam hal ini bidan berperan
sebagai pendidik di masyarakat. Sebagai pendidik, bidan berupaya
merubah perilaku komunitas di wilayah
kerjanya sesuai dengan kaidah kesehatan. Tindakan yang dapat dilakukan oleh bidan di komunitas dalam
berperan sebagai pendidik masyarakat antara lain dengan memberikan penyuluhan
di bidang kesehatan
khususnya kesehatan ibu, anak dan keluarga. Penyuluhan tersebut dapat dilakukan
dengan berbagai cara seperti ceramah, bimbingan, diskusi, demonstrasi dan
sebagainya yang mana cara tersebut merupakan penyuluhan secara langsung.
Sedangkan penyuluhan yang tidak langsung misalnya dengan poster, leaf let,
spanduk dan sebagainya.
b.
Sebagai
Pelaksana (Provider)
Sesuai dengan tugas pokok bidan adalah
memberikan pelayanan kebidanan kepada komunitas. Disini bidan bertindak
sebagai pelaksana pelayanan kebidanan. Sebagai
pelaksana, bidan harus
menguasai pengetahuan dan teknologi kebidanan serta
melakukan kegiatan sebagai berikut :
1) Bimbingan terhadap kelompok remaja masa pra
perkawinan.
5) Pengobatan keluarga sesuai kewenangan.
6) Pemeliharaan kesehatan kelompok wanita dengan
gangguan reproduksi.
7) Pemeliharaan kesehatan anak balita.
c.
Sebagai
Pengelola
Sesuai dengan kewenangannya bidan dapat
melaksanakan kegiatan praktek mandiri. Bidan dapat
mengelola sendiri pelayanan yang dilakukannya. Peran bidan di sini
adalah sebagai pengelola kegiatan kebidanan di unit
puskesmas, polindes, posyandu dan praktek bidan. Sebagai
pengelola bidan memimpin
dan mendayagunakan bidan lain atau
tenaga kesehatan yang pendidikannya lebih rendah.
Contoh :
praktek mandiri/ BPS
d. Sebagai Peneliti
Bidan perlu
mengkaji perkembangan kesehatan pasien yang dilayaninya, perkembangan keluarga
dan masyarakat. Secara sederhana bidan dapat
memberikan kesimpulan atau hipotersis dan hasil analisanya. Sehingga bila peran
ini dilakukan oleh bidan, maka ia
dapat mengetahui secara cepat tentang permasalahan komuniti yang dilayaninya
dan dapat pula dengan segera melaksanakan tindakan.
e.
Sebagai
Pemberdaya
Bidan perlu
melibatkan individu, keluarga dan masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang
terjadi. Bidan perlu
menggerakkan individu, keluarga dan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam
upaya pemeliharaan kesehatan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.
f.
Sebagai
Pembela klien (advokat)
Peran bidan sebagai
penasehat didefinisikan sebagai kegiatan memberi informasi dan sokongan kepada
seseorang sehingga mampu membuat keputusan yang terbaik dan memungkinkan bagi
dirinya.
g.
Sebagai
Kolaborator
Kolaborasi dengan disiplin ilmu lain baik lintas
program maupun sektoral
h.
Sebagai
Perencana
Melakukan bentuk perencanaan pelayanan kebidanan individu
dan keluarga serta berpartisipasi dalam perencanaan program di masyarakat luas
untuk suatu kebutuhan tertentu yang ada kaitannya dengan kesehatan. (Syafrudin
dan Hamidah, 2009 : 8)
Dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat bidan sewaktu –
waktu bekerja dalam tim, misalnya kegiatan Puskesmas Keliling, dimana salah
satu anggotanya adalah bidan.
B.
Kode Etik Bidan
Secara umum kode etik tersebut
berisi 7 bab yaitu:
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
a.
Setiap bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
b.
Setiap bidan dalam menjalankan tugas
profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra bidan.
c.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.
Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e.
Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat
dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya
f.
Setiap bidan senantiasa menciptakan
suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3
butir)
a.
Setiap bidan senantiasa memberikan
pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan
kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
b.
Setiap bidan berhak memberikan
pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya
termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c.
Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila
diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
C.
Teori Standar Kompetensi Pada Balita
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat
(1 bulan – 5 tahun).
1.
Pengetahuan Dasar
a.
Keadaan kesehatan bayi dan anak di
indonesia, meliputi : angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan
kematian.
b.
Peran dan tanggung jawab orang tua
dalam pemeliharaan bayi dan anak.
c.
Pertumbuhan dan perkembangan bayi
dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
d.
Kebutuhan fisik dan psikososial anak
e.
Prinsip dan standar nutrisi pada
bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak.
f.
Prinsip keselamatan untuk bayi dan
anak.
g.
Upaya pencegahan penyakit pada bayi
dan anak misalnya pemberian imunisasi
h.
Masalah-masalah yang lazim terjadi
pada bayi normal seperti : gumoh/regurgitasi, diaper rash, dll serta
penatalaksanaannya.
i.
Penyakit-penyakit yang sering
terjadi pada bayi dan anak
j.
Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan
anak serta penatalaksanaanya.
k.
Bahaya-bahaya yang sering terjadi
pada bayi dan anak didalam dan diluar rumah serta upaya pencegahannya.
l.
Kegawat daruratan pada bayi dan anak
dan penatalaksanaannya.
2.
Keterampilan Dasar
a.
Melaksanakan pemantauan dan
menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak.
b.
Melaksanakan penyuluhan pada orang
tentang pencegahan bahaya-pada bayi dan anak sesuai dengan usia.
c.
Melaksanakan pemberian imunisasi
pada bayi dan anak
d.
Mengumpulkan data tentang riwayat
kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
e.
Melakukan pemeriksaan fisik yang
berfokus.
f.
Mengidentifikasi penyakit
berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
g.
Melakukan pengobatan sesuai
kewenanangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan
keadaan bayi dan anak.
h.
Menjelaskan kepada orang tua tentang
tindakan yang dilakukan.
i.
Melakukan pemeriksaan secara berkala
pada bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku.
j.
Melaksanakan penyuluhan pada orang
tua tentang pemeliharaan bayi.
k.
Tepat sesuai dengan keadaan bayi dan
anak yang mengalami cidera dari kecelakaan.
l.
Mendokumentasikan temuan-temuan dan
intervensi yang dilakukan.
D. Teori Standar
Kompetensi Pada Kebidanan Komunitas
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok
dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
1. Pengetahuan Dasar
a.
Konsep dan sasaran kebidanan
komunitas
b.
Masalah kebidanan komunitas
c.
Pendekatan asuhan kebidanan pada
keluarga, kelompok dan masyarakat
d.
Strategi pelayanan kebidanan
komunitas
e.
Ruang lingkup pelayanan kebidanan
komunitas
f.
Upaya peningkatan dan pemeliharaaan
kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
g.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan
ibu dan anak.
h.
Sistem pelayan kesehatan ibu dan
anak.
2. Pengetahuan Tambahan
a.
Kepemimpinan untuk semua
b.
Pemasaran sosial
c.
Peran serta masyarakat (PSM)
d.
Audit maternal perinatal
e.
Perilaku kesehatan masyarakat
f.
Program-program pemerintah yang
terkait dengan kesehatan ibu dan anak
3. Keterampilan Dasar
a.
Melakukan pengelolahan pelayanan ibu
hamil, nifas, laktasi, bayi baliat dan KB di masyarakat.
b.
Mengidentifikasi status kesehatan
ibu dan anak
c.
Melakukan pertolongan persalinan di
rumah dan polindes.
d.
Mengelola pondok bersalin desa
(polindes)
e.
Melaksanakan kunjungan rumah pada
ibu hamil, nifas, dan laktasi bayi dan balita.
f.
Melakukan penggerakan dan pembinaan
peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak.
g.
Melaksanakan penyuluhan dan koseling
kesehatan.
h.
Melaksanakan pencatatan dan
pelaporan
4. Keterampilan Tambahan
a.
Melakukan pemantauan KIA dengan
menggunakan PWS KIA.
b.
Melaksanakan pelatihan dan pembinaan
dukun bayi
c.
Mengelola dan memberikan obat-obatan
sesuai dengan kewenangannya
d.
Menggunakan teknologi kebidanan
tepat guna
E.
Asuhan Pada Ibu/Wanita Dengan
Gangguan Reproduksi
Melaksanakan
asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
1.
Pengetahuan Dasar
a.
Penyuluhan kesehatan mengenai
kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
b.
Tanda dan gejala infeksi saluran
kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi
c.
Tanda, gejala dan penatalaksanaan
pada kelainan ginekologi meliputi : keputihan, perdarahan tidak teratur dan
penundaan haid.
2.
Keterampilan Dasar
a.
Mengidentifikasi masalah dan
kelainan sistem reproduksi
b.
Memberikan pengobatan pada
perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna)
c.
Melaksanakan kolaborasi dan atau
rujukan secara tepat pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
d.
Memberikan pelayanan dan pengobatan
sesuai dengan kewenanangan pada gangguan sistem reproduksi meliputi :
keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
e.
Mikroskop dan pengguanaanya
f.
Teknik pengambilan dan pengiriman
sediaan pap smear.
3.
Keterangan Tambahan
a.
Menggunakan mikroskop untuk
pemeriksaan hapusan vagina
b.
Mengambil dan proses pengiriman
sediaan pap smear.
F.
Studi Kasus
Karawang (ANTARA
News) - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengatakankasus gizi
buruk di daerah itu tercatat 63 kasus, turun drastis dibandingkan pada tahun
2010 yang mencapai 113 kasus.
Kepala Bidang Bina
Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan setempat, Sri Sugihartati, Kamis, mengaku
pihaknya terus berusaha menurunkan jumlah kasus gizi buruk yang ada di
daerahnya dengan berbagai cara.
Di antara cara
tersebut ialah dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dan melakukan pemberian
makanan tambahan khusus bagi anak usia bawah lima tahun (balita) yang mengalami
gizi buruk dari keluarga tidak mampu.
Pemberian makanan
itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, sebagai upaya Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Kesehatan setempat dalam menurunkan
kasus gizi buruk.
Melalui bidan-bidan
desa atau kader Posyandu, masyarakat yang tidak mampu memiliki balita gizi
buruk bisa mendapatkan pemberian makanan tambahan. Pemberian makanan tambahan
itu dilakukan selama tiga bulan ke depan.
"Khusus
keluarga yang mampu tetapi mempunyai anak yang gizi buruk, kami selalu
melakukan penyuluhan-penyuluhan," katanya, di Karawang.
Mengenai jumlah
kasus gizi buruk di Karawang, Sri mengaku tidak kurang hapal jumlahnya. Tetapi
Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang, Nurdin Hidayat, saat dihubungi Antara,
menyebutkan jumlah kasus gizi buruk di daerahnya sebanyak 63 kasus.
Jika dibandingkan
dengan tahun 2010, terjadi penurunan cukup drasti antara kasus gizi buruk di
Karawang tahun ini dengan tahun 2010.
Sebab pada 2010
tercatat 113 bayi berusia balita di Karawang yang masuk kategori balita bergizi
buruk, sesuai dengan data dalam kegiatan Bulan Penimbangan Balita selama 2010.
Pembahasan
Penyebab Kasus Bayi dan Balita Gizi Buruk
1. Kurangnya pemberian ASI Ekslusif.
2. Kurangnya pengetahuan ibu tentang pentingnya
ASI.
3. Kurangnya pengetahuan ibu tentang dampak dari
tidak menyusui.
4. Kurangnya pengetahuan ibu tentang Gizi
5. Faktor Ekonomi Keluarga.
6. MP-ASI yang kurang dan tidak bergizi.
7. Faktor budaya, Bayi disapih sebelum waktunya.
8. Kebersihan diri
kurang dan lingkungan kotor.
Kewajiban seorang bidan Terhadap Kasus Bayi dan Balita Gizi Buruk
Bila ditemukan bayi dan balita yang dicurigai gizi buruk dari masyarakat,
segera lakukan :
1.
Penimbangan berat badan secara
teratur
2.
Pengukuran panjang /tinggi badan
dan/atau pemeriksaan tanda khusus
3.
Pembandingan hasil pengukuran dengan
buku rujukan penilaian status gizi menurut BB/TB
4.
Bila kategori BB/TB sangat kurus
dan/atau lebih dari satu tanda klinis, maka balita disebut gizi buruk.
5.
Pemberian
Asuhan dan Konseling kepada Ibu dan Keluarga tentang gizi buruk serta
penanganannya.
6.
Kasus balita gizi buruk dirawat sesuai
prosedur tetap yang berlaku di puskesmas
7.
Dilakukan rujukan segera ke pusat
pelayanan gizi/Rumah Sakit terdekat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Standar sangat diperlukan dalam pelayanan kebidanan. Standar sangat membantu
bidan untuk mencapai asuhan yang berkualitas. Berdasarkan pembahasan di atas
kiranya kita dapat memahami bahwa sangat pentingnya kita untuk
mempelajari standar dalam praktik kebidanan, karena standar
merupakan acuan bagi seorang bidan dalam memberikan pelayanannya.
B.
Saran
Dari pembahasan di atas kiranya
pembaca khususnya mahasiswa kesehatan menyadari bahwa sangat pentingnya untuk
mempelajari standar kompetensi kebidanan karena standar tersebut menjadi tolak
ukur atau pedoman bagi seorang bidan dalam menjalankan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Franz magnis,Suseno.1987.Etika
Dasar Masalah – Masalah Pokok Filsafat Moral.Yogyakarta:KANISIUS
Suryani soepardan,Dadi anwar
hadi.2007.Etika Kebidanan & Hukum Kesehatan. Jakarta:ECG
Notoatmojo, Soekidjo.2010. Etika dan Hukum
Kesehatan.Jakarta:PT Asdi Mahasatya.
Comments
Post a Comment